Pimpinan Anak Cabang
SUSUNAN PENGURUS
PIMPINAN ANAK CABANG GERAKAN PEMUDA ANSOR
PIMPINAN ANAK CABANG GERAKAN PEMUDA ANSOR
Pengurus Pimpinan Anak Cabang adalah anggota GP Ansor yang menerima amanat Konferensi Anak Cabang untuk memimpin dan memegang tanggung jawab organisasi di tingkat kecamatan baik kedalam maupun keluar. Pengurus Pimpinan Anak Cabang dapat dibentuk di daerah kecamatan.
Susunan pengurus Pimpinan Anak Cabang terdiri dari :
a. Ketua
b. Maksimal 3 (tiga) wakil Ketua
a. Ketua
b. Maksimal 3 (tiga) wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Wakil Sekretaris 2 (dua) orang
d. Wakil Sekretaris 2 (dua) orang
e. Bendahara
f. Wakil Bendahara
f. Wakil Bendahara
g. Departemen-Departemen
h. Lembaga-Lembaga
i. Satuan Koordinasi Rayon (SATKORYON) Barisan Ansor Serba Guna (BANSER)
h. Lembaga-Lembaga
i. Satuan Koordinasi Rayon (SATKORYON) Barisan Ansor Serba Guna (BANSER)
Departemen pada Pimpinan Anak Cabang terdiri :
a. Departemen Advokasi dan Pemberdayaan Masyarakat.
b. Departemen Luar Negeri.
c. Departemen Pendidikan dan Kaderisasi.
d. Departemen Pemberdayaan Ekonomi.
e. Departemen Informasi, Iptek dan Kajian Strategis.
f. Departemen Lingkungan Hidup.
g. Departemen Olahraga dan Kebudayaan.
h. Departemen Agama dan Ideologi
a. Departemen Advokasi dan Pemberdayaan Masyarakat.
b. Departemen Luar Negeri.
c. Departemen Pendidikan dan Kaderisasi.
d. Departemen Pemberdayaan Ekonomi.
e. Departemen Informasi, Iptek dan Kajian Strategis.
f. Departemen Lingkungan Hidup.
g. Departemen Olahraga dan Kebudayaan.
h. Departemen Agama dan Ideologi
Pimpinan Anak Cabang dipilih untuk masa khidmah 3 (tiga) tahun, dan dapat dipilih kembali, kecuali untuk jabatan Ketua hanya dapat dipilih untuk dua kali masa khidmah.
Seja o primeiro a comentar
Posting Komentar