ASSALAMU'ALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH, SELAMAT DATANG DI BLOG GERAKAN PEMUDA ANSOR WATULIMO, SEMOGA BERMANFAAT. AMIIN.

Sabtu, 21 Mei 2011

NU Jaga Hubungan Baik dengan Semua Kelompok


Jakarta, NU Online
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj menyatakan NU akan menjaga hubungan baik dengan semua kelompok. Demikian pula terhadap pemerintah, NU akan mendukung jika memberi manfaat kepada rakyat dan mengkritik jika kebijakan pemerintah salah.

“Dalam ajaran Islam, kita dilarang bermusuhan, kecuali kepada yang dholim, semua adalah keluarga,” katanya ketika menerima rombongan kunjungan dari Gereja Mormon Amerika Serikat di gedung PBNU, Jum’at (20/5).

Ia juga menjelaskan, NU sebagai kelompok mayoritas selalu melindungi jika ada kelompok agama lain yang didholimi oleh kelompok lain. “NU berusaha membela dan menengahi konflik agama,” katanya.

Banser NU, sebagai barisan anak muda NU, selalu membantu menjaga gereja jika menjelang Natal. Terakhir, NU menjadi mediator dalam konflik agama di Bekasi. Keterlibatan NU dalam upaya menjalin perdamaian tidak hanya dilakukan di level lokal, tetapi juga level internasional, dengan menyelenggarakan sejumlah pertemuan ulama sedunia atau berkunjung ke daerah-daerah konflik.

Kang Said menegaskan, Islam untuk diamalkan, bukan untuk dikonstitusikan. Ketika agama dipolitisasi, yang terjadi adalah kekerasan agama. Hal ini telah terbukti pada semua agama, baik Islam maupun Kristen.

“Rasulullah mendirikan negara Madinah, bukan negara Islam atau negara Arab, persis seperti Indonesia,” tandasnya.

NU, jelasnya, akan menjaga Pancasila, sebagai dasar negara Indonesia, sebagai negara yang berketuhanan dalam membangun masyarakat bangsa.

Sementara itu David A Bernar pimpinan rombongan yang juga anggota Quarum of the Twelve Aposttles, Salt Lake City Amerika menjelaskan ia sudah pernah datang ke Indonesia ketika terjadi tsunami di Aceh dan memberikan bantuan kemanusaaan kepada korban bencana alam tersebut.

“Kami membantu orang menolong dirinya sendiri dengan memberi mesin jahit dan membangunkan rumah,” katanya.

Ia berharap agar terjalin kerjasama yang lebih erat dengan NU, salah satunya dengan pengiriman mahasiswa ke Amerika, pertukaran pemuda atau kerjasama kemanusiaan lainnya.

Ia juga mengajak kerjasama NU dalam menciptakan perdaamaian dan mengupayakan kebebasan beragama, sebagaimana yang selalu dilakukan melalui konferensi tahunan di Universitas Virginia Amerika yang melibatkan tokoh agama dari seluruh dunia.

Penulis: Mukafi Niam

Pimpinan Anak Cabang


SUSUNAN PENGURUS
PIMPINAN ANAK CABANG GERAKAN PEMUDA ANSOR

Pengurus Pimpinan Anak Cabang adalah anggota GP Ansor yang menerima amanat Konferensi Anak Cabang untuk memimpin dan memegang tanggung jawab organisasi di tingkat kecamatan baik kedalam maupun keluar. Pengurus Pimpinan Anak Cabang dapat dibentuk di daerah kecamatan.

Susunan pengurus Pimpinan Anak Cabang terdiri dari :
a. Ketua
b. Maksimal 3 (tiga) wakil Ketua

c. Sekretaris
d. Wakil Sekretaris 2 (dua) orang

e. Bendahara
f. Wakil Bendahara

g. Departemen-Departemen
h. Lembaga-Lembaga
i. Satuan Koordinasi Rayon (SATKORYON) Barisan Ansor Serba Guna (BANSER)

Departemen pada Pimpinan Anak Cabang terdiri :
a. Departemen Advokasi dan Pemberdayaan Masyarakat.
b. Departemen Luar Negeri.
c. Departemen Pendidikan dan Kaderisasi.
d. Departemen Pemberdayaan Ekonomi.
e. Departemen Informasi, Iptek dan Kajian Strategis.
f. Departemen Lingkungan Hidup.
g. Departemen Olahraga dan Kebudayaan.
h. Departemen Agama dan Ideologi

Pimpinan Anak Cabang dipilih untuk masa khidmah 3 (tiga) tahun, dan dapat dipilih kembali, kecuali untuk jabatan Ketua hanya dapat dipilih untuk dua kali masa khidmah.

Peraturan Dasar GP Ansor


PERATURAN DASAR GERAKAN PEMUDA ANSOR
MUKADIMAH

Bahwa sesungguhnya generasi muda Indonesia sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan nasional, perlu senantiasa meningkatkan pembinaan dan pengembangan dirinya, untuk menjadikan kader bangsa yang tangguh, yang memiliki wawasan kebangsaan yang luas dan utuh, yang bertaqwa kepada Allah SWT, berilmu, berketrampilan dan berakhlaq mulia.

Bahwa sesungguhnya kelahiran dan perjuangan Gerakan Pemuda Ansor merupakan bagian yang tak terpisahkan dari upaya dan cita-cita Nahdlatul Ulama untuk berkhidmat kepada perjuangan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia menuju terwujudnya masyarakat yang demokratis, adil, makmur dan sejahtera berdasarkan ajaran Islam Ahlussunnah wal jama’ah.

Bahwa cita-cita perjuangan bangsa Indonesia dan upaya-upaya pembangunan nasional hanya bisa terwujud secara utuh dan berkelanjutan bila seluruh komponen bangsa serta potensi yang ada, termasuk generasi muda yang mampu berperan aktif.

Menyadari bahwa dengan tuntutan ajaran Islam Ahlussunnah Wal Jama’ah generasi muda Indonesia yang terhimpun dalam Gerakan Pemuda Ansor akan senantiasa memperoleh semangat kultural dan spiritual yang berakar pada nilai-nilai budaya bangsa yang luhur.

Atas dasar pemikiran tersebut, dengan ini disusunlah Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor sebagai berikut:

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Gerakan Pemuda Ansor, disingkat GP Ansor sebagai kelanjutan dari Ansoru Nahdlatul Oelama (ANO) yang didirikan pada 10 Muharram 1353 Hijriyah atau bertepatan dengan 24 April 1934 di Banyuwangi, Jawa Timur, untuk waktu yang tidak terbatas.
Pusat Organisasi Gerakan Pemuda Ansor berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

BAB II
AQIDAH
Pasal 2
Gerakan Pemuda Ansor, beraqidah Islam Ahlussunnah Wal Jama’ah dengan menempuh manhaj dalam bidang fiqih salah satu madzhab empat: Hanafi, Maliki, Syafi’i atau Hambali. Abu Hasan Al-Asy’ari dan Abu Mansur Al-Maturidi manhaj dalam bidang teologi. Al-Ghazali dan Junaidi Al-Baghdadi manhaj dalam bidang tasawwuf. Dan Al-Mawardi manhaj dalam bidang siyasah.

BAB III
ASAS DAN TUJUAN
ASAS
Pasal 3
Gerakan Pemuda Ansor berasaskan Ke Tuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

TUJUAN
Pasal 4
Membentuk dan mengembangkan generasi muda Indonesia sebagai kader bangsa yang tangguh, memiliki keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, berkepribadian luhur, berakhlak mulia, sehat, terampil, patriotik, ikhlas dan beramal shalih.
Menegakkan ajaran Islam Ahlussunnah Wal Jama’ah dengan menempuh manhaj salah satu madzhab empat di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berperan secara aktif dan kritis dalam pembangunan nasional demi terwujudnya cita-cita kemerdekaan Indonesia yang berkeadilan, kemakmuran, berkemanusiaan dan bermartabat bagi seluruh rakyat Indonesia yang diridlai Allah SWT.

BAB IV
KEDAULATAN
Pasal 5
Kedaulatan Gerakan Pemuda Ansor berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kongres.

BAB V
S I F A T
Pasal 6
Gerakan Pemuda Ansor bersifat keagamaan, kepemudaan, kemasyarakatan, dan kebangsaan yang berwatak kerakyatan.

BAB VI
U S A H A
Pasal 7
Untuk mencapai tujuan, Gerakan Pemuda Ansor berusaha:
Meningkatkan kesadaran di-kalangan pemuda Indonesia untuk memperjuangkan cita-cita proklamasi Kemerdekaan dan mem-perjuangkan pengamalan ajaran Islam Ahlussunnah wal jama’ah.
Mengembangkan kualitas sumber daya manusia melalui pendekatan keagamaan, kependidikan, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan dan teknologi, sebagai wujud partisipasi dalam pembangunan nasional.
Meningkatkan kesadaran dan aktualisasi masyarakat sebagai upaya peningkatan kualitas kesehatan, ketahanan jasmani dan mental spiritual serta meningkatkan apresiasi terhadap seni dan budaya bangsa yang positif serta tidak bertentangan dengan syari’at Islam.
Meningkatkan hubungan dan kerjasama dengan berbagai organisasi keagamaan, kebangsaan, kemasyarakatan, kepemudaan, profesi dan lembaga-lembaga lainnya baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Mengembangkan kewirausahaan di kalangan pemuda baik secara inpidu maupun kelembagaan sebagai upaya peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat.

BAB VII
A T R I B U T
Pasal 8
Gerakan Pemuda Ansor mempunyai lambang, lagu dan atribut lainnya yang diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.

BAB VIII
K E A N G G O T A A N
Pasal 9
Setiap pemuda Indonesia yang berusia 20 sampai dengan 45 tahun dan menyetujui Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor, dapat diterima menjadi Gerakan Pemuda Ansor.
Tata cara penerimaan anggota diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.

BAB IX
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 10
Anggota Gerakan Pemuda Ansor mempunyai hak dan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.

BAB X
TINGKATAN ORGANISASI, SUSUNAN DAN
MASA KHIDMAH KEPENGURUSAN
TINGKATAN ORGANISASI
Pasal 11
Organisasi Gerakan Pemuda Ansor mempunyai tingkatan sebagai berikut:
Pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Pusat, selanjutnya disebut Pimpinan Pusat berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Pengurus Gerakan Pemuda Ansor Daerah tingkat Propinsi, selanjutnya disebut Pimpinan Wilayah, berkedudukan di Ibukota Propinsi.
Pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Kabupaten/Kota, selanjut-nya disebut Pimpinan Cabang berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota.
Pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Kecamatan selanjutnya disebut Pimpinan Anak Cabang berkedudukan di Kecamatan.
Pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Desa/Kelurahan selanjutnya disebut Pimpinan Ranting berkedudukan di Desa/Kelurahan.

SUSUNAN KEPENGURUSAN
Pasal 12
Susunan Kepengurusan Pimpinan Organisasi Gerakan Pemuda Ansor diatur dalam Peraturan Rumah Tangga

MASA KHIDMAH
Pasal 13
Masa khidmah Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor diatur dalam Peraturan Rumah Tangga

BAB XI
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 14
Hak dan kewajiban pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor diatur dalam Peraturan Rumah Tangga

BAB XII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 15
Bentuk permusyawaratan adalah rapat-rapat, konferensi-konferensi dan kongres.
Jenis permusyawaratan diatur dalam Peraturan Rumah Tangga

BAB XIII
KEUANGAN DAN KEPEMILIKAN
Pasal 16
Keuangan organisasi didapat dari iuran anggota, sumbangan yang tidak mengikat dan usaha lain yang halal dan sah.
Harta milik organisasi diperoleh dari jual beli, waqaf, hibah, sumbangan dan peralihan hak lainnya.
Pengelolaan keuangan dan hak milik yang bukan berupa uang dilakukan oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat bertindak untuk dan atas nama Pimpinan Wilayah, Ketua Pimpinan Wilayah bertindak untuk dan atas nama Pimpinan Cabang, Ketua Pimpinan Cabang bertindak untuk dan atas nama Pimpinan Anak Cabang, Ketua Pimpinan Anak Cabang bertindak untuk dan atas nama Pimpinan Ranting.

BAB XIV
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 17
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Kongres yang khusus diadakan untuk itu, dengan ketentuan quorum dan pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
Tatacara pembubaran organisasi diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
Kekayaan organisasi setelah organisasi dibubarkan diatur lebih lanjut oleh Kongres.

BAB XV
P E N U T U P
Pasal 18
Segala sesuatu yang belum diatur da Peraturan Dasar ini akan diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
Peraturan Dasar ini hanya dapat diubah oleh Kongres.
Peraturan Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Khofifah Ajak Ibu-ibu Menangkal Radikalisme


WONOSOBO-Muslimat Nahdlatul Ulama menyatakan siap melawan dan mencegah merebaknya aksi terorisme di Indonesia. Di hadapan ribuan massa Muslimat Kabupaten Wonosobo, Ketua Umum Muslimat Hj Khofifah Indar Parawansa menyerukan pelurusan makna jihad bagi kaum Muslimin.

Menurutnya, jihad yang benar adalah bukan membunuh sesama manusia, namun menjalankan ajaran agama dengan sebaik-baiknya. "Muslimat siap menjadi pelopor dalam menjaga keutuhan bangsa. Jihad yang benar bukan membunuh," kata Khofifah, di Wonosobo, Rabu (18/5/2011).

Menangkal terorisme, katanya, tidak hanya tugas laki-laki. “Jangan anggap radikalisme itu wilayah laki-laki, tapi ibu-ibu juga harus menyelamatkan keluarganya. Ayo, jadikan orang Indonesia yang beragama Islam, bukan orang Islam yang berada di Indonesia, sehingga cuek atau EGP (emang gue pikirin) terhadap apa yang terjadi di sekitar kita," katanya.

Dikatakannya, bila ibu-ibu menjadikan diri sebagai orang Indonesia yang beragama Islam, maka ibu-ibu akan bertanggung jawab terhadap apa yang terjadi di Indonesia. Tetapi kalau hanya menjadi orang Islam yang berada di Indonesia, maka mirip wisatawan saja.
Terkait NII,  Khofifah mengatakan, bahwa kelompok tersebut sebenarnya bukan "barang baru", tapi sudah lama ada di Indonesia, sehingga intelijen sebenarnya sudah memiliki identifikasi tentang NII yang cukup.

"Tokoh-tokoh NII sudah diketahui, titik-titik wilayah yang menjadi basis NII juga sudah diketahui, tapi seolah ada pembiaran tanpa ketegasan, sehingga akan meresahkan masyarakat dan pada titik tertentu akan mengancam NKRI," katanya.

Mantan Menteri Pemberdayaan Perempuan era Gus Dur ini juga menegaskan, bahwa keberadaan gerakan Negara Islam Indonesia (NII) tidak dibenarkan karena akan merusak keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Muslimat siap menjadi salah satu penguat dalam menjaga kedaulatan bangsa,” katanya.

Oleh karena itu, ia meminta Mendiknas melakukan koordinasi antarkepala sekolah dan rektor serta jajaran Kementerian Agama se-Indonesia. "Dua hari lalu ada penelitian terhadap anak-anak SMP/SMA pada 100 sekolah di Jakarta dan hasilnya 50 persen mendukung radikalisme dan pengeboman, karena mereka putus asa dengan proses yang ada," tegasnya.

Ia menilai data itu sebenarnya sudah lama dan sampai penelitian terbaru ternyata tidak berubah. Hal itu menjadi bukti bahwa radikalisme sudah mengancam pelajar SMP/SMA, terutama di Jakarta, karena itu perlu penyelesaian secara komprehensif mulai dari identifikasi pendidikan dan validasi intelijen.

"UU atau Tap MPR tentang TNI/Polri itu tetap berlaku, tapi perlu ada aturan yang memungkinkan adanya asas kerja sama dan perbantuan, sehingga TNI tidak hanya melihat dari luar tentang radikalisme yang terjadi karena TNI merasa menjadi wilayah polisi. Jadi, perlu diatur asas kerja sama dan perbantuan itu agar tidak saling menunggu," katanya.

Ia menambahkan, asas perbantuan itu diharapkan akan menjadi solusi bagi kesan pembiaran oleh negara terhadap upaya pendirian NII yang sudah sangat jelas itu. "Jadi, komitmen TNI, Polri, pemerintah, masyarakat, tokoh masyarakat, ulama, dan politisi perlu di-update," katanya.

Pada kesempatan tersebut, Khofifah juga menekankan pentingnya memperbaiki gerakan dan perjuangan Muslimat, termasuk membenahi internal organisasi. “Pada tahun 2011 ini menjadi titik awal Muslimat dalam memfokuskan diri mengembangkan dunia pendidikan tingkat PAUD dan Taman Kanak-kanak,” katanya.mil

Post Populer

Pengikut

GERAKAN PEMUDA ANSOR NU ©Designed by Bina Mahardika.

TOPO